Selasa, 11 Oktober 2016

STRUKTUR ORGANISASI POLSEK KAHAYAN TENGAH


JOB DISCRIPSTION POLSEK KAHAYAN TENGAH



JOB DESCRIPTION & PERTELAAN TUGAS POLSEK KAHAYAN TENGAH
PROVOS
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PROVOS

Unit PROVOS merupakan unsur pengawas yang berada dibawah Kapolsek.

Unit PROVOS bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri.
Dalam melaksanakan tugas Unit PROVOS menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri;
  2. Penegakan disiplin dan ketertiban personel polsek.
  3. Pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
  4. Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
  5. pengusulan rehabilitasi personel polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil  pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit PROVOS dipimpin oleh kanit PROVOS yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali wakapolsek.

Unit PROVOS juga bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personil Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personil Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personil Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.

KEGIATAN POLSEK KAHAYAN TENGAH