Selasa, 11 Oktober 2016
JOB DISCRIPSTION POLSEK KAHAYAN TENGAH
JOB
DESCRIPTION & PERTELAAN TUGAS POLSEK KAHAYAN TENGAH
PROVOS
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PROVOS
Unit PROVOS merupakan unsur pengawas
yang berada dibawah Kapolsek.
Unit PROVOS bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri.
Dalam melaksanakan tugas Unit PROVOS
menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri;
- Penegakan disiplin dan ketertiban personel polsek.
- Pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
- pengusulan rehabilitasi personel polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit PROVOS dipimpin oleh kanit PROVOS
yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dibawah kendali wakapolsek.
Unit PROVOS juga bertugas melakukan
pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan
personil Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personil Polsek, serta
pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personil Polsek yang sedang dan
telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Langganan:
Postingan (Atom)